Ketentuan Fidyah dalam Islam — Dalam bahasa Arab, fidyah artinya mengganti atau menebus. Berdasarkan istilahnya, fidyah merupakan harta benda yang dalam kadar tertentu, wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan. Pengertian fidyah juga berarti memberikan makan satu orang miskin untuk mengganti satu hari puasa.
Dalam Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 184 Allah berfirman, “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Dalam Surat Al-Baqarah, Allah menjelaskan bahwa apabila seorang muslim meninggalkan ibadah puasa, maka wajib menggantinya di hari-hari lain sejumlah yang telah ditinggalkan. Apabila tidak sanggup karena sedang dalam kondisi yang berat untuk mengganti bulan puasa, maka diperbolehkan membayar fidyah. Apa saja yang dikatakan sebagai kondisi berat, sehingga seseorang diperbolehkan membayar fidyah?
Orang-orang yang Boleh Membayar Fidyah Sebagai Pengganti Puasa
Ketentuan Fidyah dalam Islam — Tentunya tidak sembarangan orang yang boleh membayar fidyah. Ada aturan Islam dan ketentuan tersendiri. Termasuk jika kamu membatalkan dengan sengaja puasa, maka wajib untuk membayarnya.
Sesuai dengan ketentuan Islam, berikut adalah orang-orang yang boleh membayar fidyah sebagai pengganti puasa. Tentunya jika kamu tidak termasuk dalam golongan ini, maka wajib hukumnya untuk membayar hutang puasa.
1. Orang yang Sakit dan Potensi Sembuhnya Kecil
Bila seseorang memiliki penyakit, dan penyakitnya tersebut sulit untuk disembuhkan, atau potensi pulihnya kecil, maka diperbolehkan membayar fidyah.
2. Orang Tua Renta yang Tidak Kuat Untuk Berpuasa
Seseorang yang telah lanjut usia, dan tubuhnya renta dan lemah. Tidak memiliki kemampuan untuk berpuasa, maka diperbolehkan untuk mengganti puasanya dengan fidyah.
3. Orang yang Telah Wafat dan Memiliki Utang Puasa
Apabila ada seorang muslim yang telah wafat saat atau setelah bulan Ramadhan, wafat karena sakit. Sakitnya menyebabkan dia tidak mampu berpuasa, maka anggota keluarganya dapat membayarkan utang puasa orang tersebut dengan fidyah.
4. Wanita Hamil dan Menyusui Saat Bulan Puasa
Wanita hamil dan menyusui pada saat bulan puasa, apabila khawatir akan gizi anak yang dikandung atau disusui, menurut sebagian ulama, wajib membayar fidyah. Namun menurut Imam Syafi’i, mereka harus mengqadha’ puasa sekaligus membayar fidyah.
5. Orang yang Qadha’ Puasa Setelah Bulan Ramadhan
Dalam surat Al-Baqarah ayat 184, orang yang tidak berpuasa di Bulan Ramadhan, wajib menggantinya (qadha’) puasa di bulan lain. Menurut para ulama, hukum mengganti puasa di bulan lain, wajib dilakukan sebelum Bulan Ramadhan selanjutnya datang. Apabila, utang puasa Ramadhan tahun lalu baru dibayar dengan berpuasa setelah bulan Ramadhan tahun ini, wajib mengganti dengan berpuasa sekaligus membayar fidyah.
Bagaimana Cara Membayar Fidyah?
Ketentuan Fidyah dalam Islam — Ulama sepakat membayar fidyah dapat dilakukan dengan makanan pokok. Sementara itu, mazhab Hanafiah memperbolehkan untuk membayarnya dengan uang. Untuk nominal yang dikeluarkan setara dengan harga makanan pokok tersebut.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya telah ditentukan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Untuk fidyah berupa makanan pokok, menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons= 675 gram =0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud= sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Untuk ketentuan cara membayar fidyah ibu hamil atau menyusui, bisa dilakukan dalam bentuk makanan pokok. Misalnya, melewatkan puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar beras di mana masing-masing 1,5 kg.
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Pembayaran fidyah dapat dilakukan pada hari yang ditinggalkannya di bulan Ramadhan. Beberapa pendapat memperbolehkan untuk dibayarkan dalam satu waktu di akhir Ramadhan.